MEDAN - Seorang resedivis kasus pencurian bernama Irwanto alias Bodong (34) warga Jalan Perjuangan Gang Sedulor No. 63, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal ditembak personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Kini, dia mengaku tobat setelah dipelor dua kali dengan kasus yang sama. Sebelum ditangkap, resedivis kasus pencurian yang meresahkan masayarakat ini membongkar kediaman Asni Silalahi (37) di Jalan Abadi No 75, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal pada Selasa (21/11/2017) lalu bersama rekannya, Bagong yang tengah dalam pengejaran petugas.

Dari rumah korban, kawanan ini berhasil membawa kabur sepeda motor plat BK 4787 OU dan satu unit laptop.

“Tersangka Bodong berhasil kita tangkap di Jalan Setia Budi Medan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Kamis (11/1/2018) kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Minggu (14/1/2018).

Setelah berhasil dibekuk, petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku yang sudah berungkali melakukan aksi pencurian ini untuk mencari keberadaan Bagong.

“Namun sayang, petugas terpaksa menembak pelaku pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak melarikan diri,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan laptop milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, ia akan bertobat usai menjalani masa hukumannya.

“Saya menyesal. Ini kali kedua Saya ditembak atas kasus yang sama,” sesalnya.