LABUSEL - Personel Reskrim Polsek Sei Kanan berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki dan mengguasai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/1/18) dini hari. Dari tangan tersangka berinisial TSH (28) warga Kampung Lama, polisi mengamankan tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu, 2 HP Nokia warna biru muda, dan Uang Rp 150 ribu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan mengungkapkan, tersangka sudah lama menjadi target polisi.

"Begitu mendapat informasi dari seorang warga yang patut dipercaya bahwa di Kampung Lama dekat bengkel sepeda motor sering terjadi transaksi Sabu. Makanya saya bersama personel Reskrim Polsek Sei Kanan langsung turun ke TKP untuk melakukan pengintaian," jawabnya.

Dengan kerja keras tim dan setelah memastikan target berada di lokasi, akhirnya personel menggerebeknya dan menemukan barang bukti sabu.

"Sekira dini hari pukul 01.20, kita melihat target sedang tidur-tidur di atas kursi panjang, persis di TKP di Bengkel Rido, Kampung lama, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanabtu Selatan," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan.