LABUSEL - Tiga warga Labuhanbatu Selatan berakhir di sel tahanan Polsek Sei Kanan. Ironisnya, satu diantaranya merupakan pelajar SMA di Langga Payung, dicokok polisi saat asyik pesta sabu di dalam sebuah rumah di Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (12/1/2018) malam. Ketiga pria ini masing-masing berinisial ST (17), PW (22) mocok-mocok, warga Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Layung, Kecamatan Sei Kanan dan HG (22) mocok-mocok, warga Lingkungan Martopotan, Kelurahan Langga Layung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kpolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap tiga warga Labusel ini.

"Benar, satu diantara ketiga tersangka berstatus pelajar. Mereka diamankan sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kediaman saudari Jurina Jahara Br Siregar di Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelas AKP Dodi, Sabtu (13/1/2018).

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi sabu, satu bong dari botol aqua, satu mancis warna hijau, satu HP merk Oppo warna hitam, satu HP Nokia warna hitam, dan satu kaca pirek.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sei Kanan guna dilakukan lidik.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Dan selanjutnya akan dikirim ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk penyelidikan lebih insentif," ucap Dodi.