MEDAN -Partai Garuda dan Partai Berkarya Kota Medan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Medan.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan Bidang Hukum dan Pengawasan, Agussyah Damanik, pihaknya telah melakukan verifikasi tersebut sejak 30 Desember 2017.

"Dan sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 233/2017, hari ini diumumkan dan hasilnya kedua partai baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Agus.

Dijelaskannya, verifikasi tersebut dilakukan hanya kepada partai baru sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi ini juga berdasarkan putusan Bawaslu RI beberapa waktu lalu," terangnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Garuda Kota Medan dinyatakan TMS karena adanya beberapa kesalahan.

"Namun untuk Partai Berkarya Kota Medan hanya verifikasi faktual keanggotaan saja yang TMS. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan mereka memenuhi syarat (MS)," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Agus, kedua partai baru tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Perbaikannya dimulai hari ini (13 Januari) sampai 26 Januari 2018 mendatang," tandasnya.