LABUHANBATU - FEP (17) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Marbau, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 22.00. Sedangkan rekannya berinisial P saat ini tengah diburon petugas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Freddy diboyong ke Mapolsek Marbau untuk diminta keterangan lebih lanjut karena kepemilikan sabu-sabu.

Informasi yang diterima, penangkapan terhadap Freddy ini terjadi ketika Kapolsek Marbau, AKP S Tarigan mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun 1 Desa Pernantian Perkebunnan PT. UMADA, Kecamatan Marbau selalu digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda KH Siregar dan anggota untuk meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian. Tak menunggu lama, saat itu personel langsung melihat ciri-ciri pria yang dimaksud sedang berboncengan dengan rekannya, Pajar.

"Tersangka berhasil kita amankan, sedangkan rekannya melarikan diri. Kini kita tengah memburu teman tersangka," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Marbau, AKP S Tarigan.

Saat ditangkap, imbuh Kapolsek, tersangka sempat membuang satu buah plastik kecil berisi sabu di Jalan Umum Perkebunan PT. UMADA Dusun I Desa Pernantian, Kecamatan Marbau.

"Kemudian anggota menyuruh untuk mengambilnya kembali dan menurut pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Dusun II, Desa Pernantian Perkebunan PT. UMADA, kemudian tersangka diamankan ke Polsek Marbau guna pemeriksaan," jelasnya.