MEDAN - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), Bea Cukai dengan tim daerah Aceh berhasil menyita 40 kilogram sabu-sabu serta mengamankan 4 orang tersangka, Rabu (10/1/2018).

"Narkotika jenis sabu berasal dari Penang, Empat orang tersangka yang kita amankan, diantaranya Ramli, Amri, Junaidi dan Syaifinur. Meraka merupakan warga Aceh," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (12/1/2018).

Arman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, penyelundupan narkotika jenis sabu kristal ke Aceh melalui jalur laut dari Penang, Malaysia menggunakan perahu motor atau spead boat.

Dari informasi itu, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan Ramli di Desa Bagok Panah, Kec. Darul Aman, Aceh Timur beserta barang bukti 30 kilogram sabu. Pada saat ditemukan, sabu disembunyikannya di perkarangan rumah dengan cara ditanam.

Kemudian, lebih lanjut Arman, petugas melakukan pengembangan sehingga, Kamis (11/1/2018) petugas menangkap Amri, Junaidi dan Syaifinur di alur sungai Desa Bantayan, Kecamatan Nurusalam Aceh timur.

"Dari ketiga tersangka kita mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu yang ditemukan di spead boat," ungkapnya.

"Selain sabu 40 kilogram dan 4 orang tersangka, kami juga mengamankan kendaraan roda dua, spead boad, alat komunikasi, GPS. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan dan pemilik sabu," pungkas Arman.