MEDAN - Untuk memudahkan masyarakat dalam melangsungkan bisnis dan kehidupan mereka, sepanjang tahun 2017 PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan sudah menyalurkan uang kepada masyarakat sebanyak Rp7 triliun.

"Itu khusus bagi masyarakat yang menggadai barang mereka ke kita dengan jumlah nasabah yang aktip sebanyak 2.101.527 orang,"kata Humas Pegadaian Kanwil I Medan Lintong Parulian Panjaitan.

Ia mengatakan untuk bulan Desember 2017 saja, PT Pegadaian Persero Kanwil I Medan sudah menyalurkan uang Rp 558 Miliar, untuk bulan November Rp 618 Miliar, Oktober Rp577 Miliar.

"Khusus bulan Oktober 2017 merupakan akumulasi dana yang disalurkan dari bulan Januari sampai September 2017. Hal itu karena biar memudahkan penghitungan sepanjang 2017. Jadi sudah kita jumlahkan semua uang yang keluar mulai Januari sampai September dan totalnya kita akumulasikan di bulan Oktober,"ujar Lintong.

Dikatakan Lintong, biasanya masyarakat menggadaikan barangnya disaat-saat tertentu seperti musim anak sekolah, Perayaan Hari Besar Agama, dan musim tanam bagi petani.

Diakuinya untuk penyaluran dana pada 2017 ini lebih banyak daripada tahun 2016. Mengenai alasan kenapa masyarakat memilih Pegadaian, Lintong menyatakan karena Pegadaian merupakan BUMN dan memberikan asuransi kepada nasabah apabila barang yang digadaikan hilang atau terbakar.

"Pegadaian akan mengganti 120 persen barang nasabah yang digadaikan apabila barang tersebut hilang dan atau terjadi kerusakan dan paling seremnya apabila barang yang digadaikan terbakar selama berada di Pegadaian,"katanya.

Ia mencontohkan, apabila nasabah meminjam uang senilai Rp2Juta dan taksiran harga barang yang diagunkan senilai Rp5 Juta. Jadi si nasabah akan mendapat ganti rugi sebesar 120 persen dari Rp5Juta dan itu dipotong dari uang pinjaman yang diterima.

"Tapi hal yang demikian jarang terjadi. Untuk tahun 2017 saja, Pegadaian hanya mengganti Rp50Ribu karena ada gelang nasabah yang sedikit bengkok,"ujarnya.

Diakuinya, pertumbuhan nasabah setiap tahunnya 10 sampai 15 persen dari jumlah nasabah yang ada.

Untuk nasabah yang menggadai, kata Lintong, andaikata nasabah mangkir atau lupa dan ada alamat dari nasabah yang sudah berganti, maka pihak Pegadaian memberi waktu selama 120 hari dari masa kredit untuk segera melunasi.

"Dan apabila nasabah tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pegadaian akan melelang barang yang digadaikan nasabah,"katanya.