MEDAN- Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2010, puluhan massa dari Gerakan Rakyat Anti Diskrimnasi (GARANSI) dan Gerakan Rakyat Membaca (GEMA-BACA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih. Menurut Ketua GARANSI Henri Sitorus menyebutkan, JR Saragih dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan.

"Kita minta JR dan Mixnon Andreas Simamora segera diperiksa oleh Kejatisu karena mereka sudah melakukan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2010, sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisi belanja insentif pemungutan PPJ sebesar Rp 987.698.903," ucap Sitorus, Kamis (11/1/2018).

Dia menyebutkan JR dan Simamora sudah melanggar dan kangkangi Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua dinas, khususnya DPPKAD Kabupaten Simalungun.

Jaksa Penerangan Hukum (Penkum) Yosgernold Tarigan SH MH yang menerima massa menyebutkan pihaknya menerima massa yang datang memberikan aspirasi kepada pihaknya.

"Terima kasih. Ini kita terima sebagai informasi, namun jika memang ada fakta dalam hal ini datanya, maka silahkan sampaikan ke Kejatisu," sebut Yosgernol Tarigan di hadapan massa.