MEDAN - Pasangan Calon (Paslon) JR Saragih-Ance Selian kembali melakukan pendaftaran ulang menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Rabu (10/1/2018) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Kedatangan paslon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini hanyalah untuk menyerahkan kelengkapan dokumen berkas syarat calon dan syarat pencalonan pendaftaran sebagai Cagubsu/Wagubsu. Bahkan, kehadiran mereka tidak disertai dengan ratusan pendukungnya, namun hanya diikuti sejumlah pengurus partai pengusungnya saja.

Seperti sebelumnya, kedatangan paslon dengan slogan Semangat Baru Sumut ini langsung diterima Ketua KPU Sumut beserta para komisionernya. Selanjutnya berkas pencalonannya yang sebelumnya sempat dikembalikan dan telah dilakukan perbaikan itu kemudian diserahkan ke petugas untuk dilakukan penelitian. Sekira 2 jam lamanya, akhirnya berkas Paslon ini dinyatakan KPU Sumut lengkap.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea ketika ditanya membenarkan telah melakukan penelitian terhadap berkas Paslon JR Saragih-Ance yang sebelumnya sempat dikembalikan.

"Sudah kita teliti dan lengkap," aku Mulia.

Ditambahkannya, dengan lengkapnya pasangan tersebut, pihaknya sampai pukul 16.00, pihaknya sudah menerima 2 pasangan calon yang sebelumnya telah menerima berkas dari pasangan calon Edi-Ijek.

Untuk tahap selanjutnya, sambung Mulia, pihaknya juga telah menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon yang memenuhi kelengkapan berkas.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, mulai 11-12 Januari diharapkan kepada pasangan calon untuk datang melakukan pemeriksaan kesehatan mulai pukul 07.00 WIB di RS H. Adam Malik Medan," jelasnya.

Bagi para Paslon yang telah mendaftar, KPU juga mengimbau untuk menyiapkan salinan fotocopy berkas dan pihaknya menunggu salinan asli untuk dapat mengemailkan salinan tersebut.

Sementara itu JR Saragih usai mendaftar memberikan apresiasinya ke pihak KPU Sumut karena dinilai tidak mempersulit penyerahan berkas mereka.

"Kita berterimakasih kepada KPU karena sudah menerima berkas kita dengan tidak mempersulitnya," pungkas JR sambil berjalan meninggalkan gedung KPU Sumut.
Sebelumnya, KPU Sumut mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih-Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dikarenakan masih banyaknya berkas syarat pendaftaran yang belum dipenuhi paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.

Adapun berkas yang belum lengkap diantaranya diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.