PALAS - Dinas Pemerintah Desa dan Masyarakat (Pemdes-Penmas) Kabupaten Padang Lawas bekerjasama dengan CV Arisandi menggelar sosialisasi tata kelola manajemen administrasi pemerintah desa, Rabu (10/1/2018) di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan. Sekretaris Pemdes Palas, Sainal Nasution mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk merevitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek penamaan dan kodefikasi desa, aspek kewilayahan (batas dan peta desa), aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa.

"Berdasarkan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, desa merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi institusi terdepan untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat," jelas Sainal.

Mengingat pentingnya peran desa, lanjut dia, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Salah satu yang sangat penting adalah merumuskan kebijakan di bidang fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa," ungkapnya.

Sainal mengutarakan, pemerintah desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahkan bila dicermati, hampir sebagian besar kebijakan bermuara dan tidak akan terlepas dari peran pemerintah desa. Desa merupakan pangkal penting pemerintahan negara," paparnya.

Ia menambahkan, desa sering dijuluki sebagai etalase atau garis depan pemerintahan.

"Memang pada kenyataannya desa bersentuhan langsung dengan kepentingan, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat setempat. Kedudukan desa sangat strategis karena secara langsung membentuk citra pemerintah," ujar Sainal.

Sementara itu, Perwakilan darI CV Arisandi Nasution menyebutkan, pemerintah desa memiliki kesempatan mengembangkan, memprioritaskan serta mengelola kebutuhan desa dengan tidak mengesampingkan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan.

"Hal ini sejalan dengan semangat UU Desa dalam menuju terwujudnya masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera. Penataan administrasi desa yang strategis, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan sejalan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," tuturnya.

Dia menjelaskan, melalui UU Nomor 6 tahun 2014 merupakan basis community based on development, UU Desa mengatur bagaimana memperkuat pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat melalui percepatan tata kelola pemerintahan desa yang baik guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, demokratis dan akuntabel.

"Dengan regulasi ini pemerintah berkomitmen menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharan hasil-hasil pembangunan desa," sebutnya.

Untuk mendorong implementasi undang-undang pada tatanan yang lebih teknis, tambah dia, berbagai regulasi dalam mendorong percepatan tata kelola pemerintahan desa yang baik terus diupayakan, khususnya terkait perumusan kebijakan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa, salah satunya adalah kebijakan pemberian nama dan kode desa.

"Dalam penataan dan administrasi pemerintahan desa diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dan dasar dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program K/L dalam penyelenggaraan pembinaan di desa, termasuk dalam pengalokasian dana desa yang bersumber dari APBN," tandasnya.