BEREDARNYA video mesum yang diperagakan seorang perempuan dewasa dengan memanfaatkan bocah usia sekolah dasar di Bandung, Jawa Barat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "Sebab dalam konteks Hak Asasi Manusia, diduga ini sebagai bentuk Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Oleh sebab itu, kita minta Polri usut tuntas," pinta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (9/1/2018) malam dalam merespon dan mengapresiasi tertangkapnya 7 orang terduga terlibat dalam penyiapan dan pembuatan video.

Sejak awal, katanya, eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini dilaporkan pada 4 Januari 2018 lalu ke Komnas Perlindungan Anak. Arist menduga, video porno yang memanfaatkan anak-anak dibuat oleh kelompok sindikat eksploitasi seksual komersial anak internasional.

"Pembuatan video ini bukan dilakukan secara 'iseng' semata, tetapi dibuat secara profesional, sistematis dan menggunakan skenario atau jalan cerita. Oleh sebab itu tidak ada kata kompromi atas kejahatan ini dan tidak ada pula alasan untuk tidak menghukum pelaku sekalipun dilakukan oleh orangtua," tegasnya.

Pembuatan video yang beredar di masyatakat dan telah menjadi trending topic ini patut diduga dibuat oleh sindikat eksploitasi seksual komersial anak internasional yang memanfaatkan anak-anak dan perempuan dewasa. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk tidak menghukum pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi korban dalam pembuatan video mesum itu. sindikat eksploitasi seksual komersial anak internasional.

"Alangkah berdosanya jika kita membebaskan pelaku hanya karena alasan kemiskinan. Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak kepolisian bersama masyarakat untuk membongkar sindikat eksploitasi seksual komersial anak Indonesia", sebut Arist Merdeka Sirait.