MEDAN - Setelah tiga jam lebih mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubenur dan wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023, akhirnya pasangan JR Saragih-Ance meninggalkan kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan bersama massa pendukungnya, Kamis (9/1/2018) sore tadi. Hal ini dikarenakan berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diusung tiga partai politik ini mengalami kekurangan. Sehingga besok mereka kembali ke KPU Sumut untuk melakukan pendaftaran ulang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga membenarkan telah menolak berkas pendaftaran JR Saragih-Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, masih banyak berkas syarat pendaftaran yang belum dipenuhi oleh paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.

"Ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang kurang. Berdasarkan P-KPU 15/2017, maka untuk sementara berkas pendaftaran dikembalikan untuk segera dipenuhi," ujar Benget Silitonga.

Benget lantas merinci beberapa syarat yang tidak dipenuhi paslon tersebut diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami paham beberapa parpol menentukan keputusan pencalonan di last minute. Sementara mengurus surat tersebut memakan waktu, makanya untuk sementara tanda terima permohonan sudah bisa dilampirkan," bebernya.

"Besok masih ada waktu sampai pukul 24.00 WIB. Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki," pungkasnya.