MEDAN - Lima terdakwa terlihat santai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa atas kasus pembakaran rumah, yang menewaskan empat orang penghuni rumah di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1/2018) sore. Adapun kelima terdakwa yang terlihat santai, yakni Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Barang siapa menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa masing-masing penjara seumut hidup," ucap JPU, Sindu Utomo dihadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi.

Dalam ama‎r tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu.

Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tersebut tewas didalam rumah terbakar itu. Keempat korban tewas itu, masing-masing bernama ‎Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting. Korban tewas dikarenakan pembakaran. Peristiwa pembakaran, dibakar oleh terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Atas peristiwa itu, Korban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2.

Sedangkan, penyebab peristiwa itu terjadi latar belakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah. Ada hal yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa.

Usai mendengari tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan langsung oleh kelima terdakwa tersebut.‎