MEDAN - Besok, Senin (8/1/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Cagub/Cawagubsu yang diusung melalui Partai Politik (Parpol) maupun Parpol gabungan.  Di hari pertama dari 3 hari yang ditentukan, Paslon Edy Rahmayadi -Musa Rajeksah dikabarkan akan datang bersama pengurus parpol pengusungnya untuk mendaftar ke KPU Sumut.

"Pendaftaran Paslon Cagub/Cawagubsu telah dibuka mulai 8 -10 Januari 2018. Dan di hari pertama pendaftaran itu Paslon Edy Rahmayadi - Musa Rajeksah akan mendaftar bersama dengan pendukung serta Parpol pendukungnya," aku Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi Komisionernya, Yulhasni dan Benget Silitonga di gedung  KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, Minggu (7/1/2018).

Kabar kedatangan mantan Pangkostrad TNI bersama wakilnya itu, menurut Mulia Banurea, berdasarkan surat yang telah diterima KPU Sumut. 

"Dalam surat yang ditandatangani H Afifudin Lubis ini kalau Paslon Edy- Musa akan mendaftar ke KPU Sumut sekira pukul 09.30 WIB. Dan soal Parpol pengusungya kita lihat nanti sewaktu mendaftar," terang Mulia.

Pendaftaran ini, kata Banurea, akan dimulai pukul 08.00-16.00. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni Rabu (10/1/2018), KPU Sumut akan mulai buka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00.

Dalam menerima pendaftaran paslon melalui jalur parpol ini, Mulia juga menegaskan, paslon harus didukung oleh parpol yang memiliki 20 kursi di DPRDSU atau 25 persen suara dari pemerolehan suara yang Parpolnya memiliki kursi di DPRDSU. Setelah mendaftar para Paslon Cagub/Cawagubsu ini nantinya juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.

"Para Paslon akan diperiksa kesehatannya di RS Adam Malik Medan mengingat sesuai  juklisnya rumah sakit itu telah bertipe A," pungkasnya.