MEDAN-Pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Ijeck) akan didaftarkan partai pengusung ke KPU Sumut pada Senin (8/12/2018).

Bertempat di Kantor Pemenangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah, di Jalan Rivai, Medan, masing-masing pimpinan partai pendukung di tingkat provinsi akan menandatangani surat dukungan. Setidaknya yang akan menandatangani adalah tiga partai pendukung awal, yakni PAN, PKS dan Gerindra.

Sedangkan untuk dua partai lainnya yang baru belakangan menyatakan dukungan kepada Edy - Ijeck; Golkar dan Nasdem, belum dipastikan apakah mereka juga akan ikut menandatangani.

"Yang pasti Golkar dan Nasdem kita undang, tetapi belum tahu apakah mereka nanti ikut menandatangani surat dukungan untuk pasangan Edy - Ijeck," kata Sekretaris DPW PKS Sumut, Abdul Rohim Siregar di sela-sela Rakerwil PKS Sumut, di Hotel Garuda, Medan.

Penandatanganan surat dukungan oleh kelima partai pendukung, kata Abdul Rohim, terkait dengan rencana pendaftaran pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Direncanakan Senin (8/1/2018) secara resmi keduanya akan didapatkan ke KPU.

"Persis pada hari pertama pendaftaran dibuka, kami akan mendaftarkan Edy - Ijeck. Mereka akan menjadi pasangan pertama yang mendaftar. Semoga ini menjadi tanda-tanda kemenangan buat kami," kata Abdul Rohim yang merupakan mantan anggota DPRD Medan.

Pendaftaran Edy - Ijeck dilaksanakan kelima partai pendukung, yakni PKS, PAN, Golkar, Nasdem dan Gerindra. Bergabungnya kelima partai tersebut mendukung Edy yang merupakan mantan Pangkostrad dan Ijeck yang adalah pengusaha muda membuat dukungan kepada keduanya melimpah. Setelah digabung kelimanya memiliki jumlah 50 kursi di DPRD Sumut. Syarat pencalonan sesuai ketentuan cuma 20 kursi.