JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dipolisikan oleh para pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri, Jumat (5/1).

Kali ini, laporan dilayangkan oleh Ketua Koordinator Laporan Khusus di Mabes Polri (KORLABI) Ketua Damai Hari Lubis.

Menurut Habib Novel Bamukmin, selaku humas Korlabi, laporan itu didasari adanya pernyataan Ade melalui postingan Facebook dengan menggunakan kata-kata Rizieq Pengecut banci kaleng, dungu dan menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai “para kacung Rizieq”.

"Jadi kami menilai pernyataan itu mengandung tindak pidana ujaran kebencian. Dan melanggar pasal 156 KUHP JO. Pasal 28 ayat ( 2 ) UU. RI. ITE NO. 11 /2008," ucapnya kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya, Ade Armando juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pengikut HRS lainnya, Ratih Puspa Nusanti.

Dalam laporannya pada Kamis (28/12), Ratih mengatakan, Ade diduga telah menghina pemimpin HRS dalam akun Facebook-nya.

Dalam unggahan Ade Armando, sambung Ratih, pihaknya menemukan foto habib Rizieq dan sejumlah ulama lain mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih.

Kata Ratih menambahkan, informasi keberadaan unggahan itu awalnya ia terima dari salah satu anggota FPI, Novel Bamukmin, pada Rabu 27 Desember 2017. Namun, ungkapnya, unggahan tersebut telah dihapus dan tak dapat dilihat lagi di akun Facebook Ade Armando saat ini.

Beberapa ulama yang berfoto bersama Habib Rizieq yang diedit dengan menggunakan atribut natal itu diantaranya adalah ustadz Al Khaththoth, ustadz Arifin Ilham, serta ustadz Abu Jibriel. 

Sementara itu, Ade menjelaskan unggahan itu justru menyebut bahwa gambar soal Rizieq tersebut hoax. Ade menyatakan unggahan itu dibuatnya dengan keterangan bahwa itu hoax.

"Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax. Jelas-jelas itu hoax," katanya, Kamis (28/12). ***