LABUHANBATU - Sudah bersalah, tapi Ahmad Munawir Alias Iir tetap bersikeras dan meminta tebusan. Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda LM Sitorus bersama anggota polsek Bilah Hulu serta Timsus Wilayah Pantai, menangkap Iir, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 16.30 dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Munawir ditangkap aparat kepolisian setelah Indah Permatasari Ritonga (23) melaporkannya karena telah mencuri laptop Merk Acer dengan bukti lapor Nomor LP/245/XII/2017/SU/RES LBH/SEK B. HULU. Tanggal 20 Desember 2017.

Informasi yang diterima, peristiwa pencurian ini terjadi di tempat kost korban di Jalan M. Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (12/12/2017) sekira pukul 14.00.

Saat itu, korban baru pulang dari Dusun Kampung Berangir Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menjenguk orangtuanya. Saat berada di kost, korban dikejutkan dengan hilangnya laptop Merk Acer warna biru langit dan celengan sebesar Rp 8 ribu dari lemarinya.

Korban berusaha mencari siapa orang yang mengambil barang berharganya. Saat itu, korban menanyakan kepada ibu kostnya, Nurhaidah dan anaknya yang bernama Nova dan juga teman kuliah korban menjawab bahwa yang mengambil laptop bukan orang luar atau bukan orang lain melainkan orang dalam rumah ini.

Kemudian, ibu kost korban, Nurhaidah menanyakan kepada Munawir dan pada malam harinya korban disuruh Iir datang ke rumahya.

Saat itu, korban bersama saksi Tukimin ke rumah Iir dan sesampainya di sana, Iir meminta agar korban menebus laptop dengan harga Rp900 ribu.

"Tetapi karena tidak ada uang, korban pulang ke tempat kost dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bilah Hulu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.508.000," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP P. Gultom.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Munawir berhasil diringkus polisi dan memboyongnya ke Mapolsek Bilah Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.