RANTAUPRAPAT - DPRD Labuhanbatu akhirnya mengesahkan Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2018, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari, Jumat (5/1/2018). Besaran APBD Labuhanbatu yang disahkan itu terdiri dari pendapatan daerah Rp 1.277.618.819.295, belanja daerah Rp 1.345.312.433.785, defisisit Rp 67.693.614.489.

DPRD Labuhanbatu mengesahkan Ranperda menjadi perda APBD, setelah komisi dan fraksi-fraksi menyetujui keputusan badan anggaran.

Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap mengapresiasi keputusan DPRD Labuhanbatu yang menyetujui Ranperda dan telah ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, Pangonal menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Labuhanbatu yang telah bersusah payah membahas Ranperda menjadi Perda APBD Labuhanbatu tahun 2018.

Rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, selain dihadiri wakil rakyat, juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, insan pers dan undangan lainnya.

Usai disahkannya Ranperda menjadi Perda APBD, Ketua DPRD Labuhanbaru, Dahlan Bukhari langsung menutup sidang pembahasan Ranperda ini.