MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dikabarkan telah membuat keputusan bahwa penggunaan jargon/slogan/tagline Sumut Paten akan menjadi pelanggaran jika digunakan Tengku Erry Nuradi setelah mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2018-2023.


Menurut pengamat politik yang juga merupakan akademisi USU Dadang Darmawan Pasaribu, keputusan yang dibuat oleh Bawaslu RI tersebut sudah sangat tepat. 

"Ya sebetulnya saya sudah mengingatkan dalam berbagai kesempatan kepada teman-teman Bawaslu bahwa 'Sumut Paten' itu bukan tagline pribadi, tapi resmi milik Provinsi Sumatera Utara. Jadi kalau itu digunakan setelah Erry mendaftar sebagai calon gubernur, akan menjadi maslah. Bawaslu sudah tepat mengeluarkan keputusan itu," katanya.  

Keputusan Bawaslu RI itu, menurut Dadang, tidak akan berpengaruh kepada Erry Nuradi. Sebab, "Sumut Paten" sudah sangat dikenal banyak orang sebagai hal yang identik dengan dirinya. 
 
"Tengku erry tidak perlu merasa akan terpengaruh, karena tagline itu, tak perlu dipakai, orang sudah paham. Tak ada yang perlu dirisaukan oleh timnya Erry," ujarnya.  

Dadang juga menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut sangat penting untuk menegakkan azas keadilan bagi kontestan lainnya di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. 

"Saya kira ini azas keadilan saja untuk bertarung, lebih adil," demikian Dadang.