MEDAN - Warga Negara (WN) Thailand, Kitiphob Chiangsi yang menjadi terdakwa dalam perkara pencurian ikan seberat 1.115 kilogram di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo, menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa yang juga sebagai nakhoda KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia tidak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka," kata JPU di Ruang Cakra III PN Medan.

"Terdakwa juga dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Seluruh pasal tersebut jo Pasal 102," sambung Ruji.

Sementara barang bukti berupa satu unit kapal disita oleh negara. Sedangkan ikan seberat 1.115 kilogram yang berada di atas kapal turut disita dan kemudian dilelang.

"Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkrah akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara," sambung Ruji.

Seperti diketahui, penangkapan terdakwa terjadi pada 12 Oktober 2017 oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang patroli menggunakan kapal KP. TAKA-3010.

Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tanpa bendera yang dinakhodai Kitiphob Chiangsi sedang berada di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20' 00" U – 990 07' 00" T.

Diketahui terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan, persis di Perairan Belawan, Kota Medan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kapal KM PPF 729 GT 51,04 tanpa bendera tersebut hingga berhasil memberhentikannya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang juga merupakan WN Thailand.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB) sehingga tidak memiliki izin untuk beraktivitas di perairan Indonesia. Dengan itu, terdakwa bersama kapal yang dinakhodainya diamankan petugas beserta barang buktinya.