LABUHANBATU - Sempat melakukan perlawanan, Arifuddin Hasibuan (29), warga Dusun 1 Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, akhirnya dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan mengantongi sebanyak 8 butir pil ekstasi. Pelaku yang ditangkap di belakang Ruko Karaoke K & E komplek DL Sitorus Jalan Baru By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, pada Selasa (2/1/2018) kemarin sekira pukul 23.30, kini menjadi penghuni sel Satreskoba Polres Labuhanbatu.

"Ya, tadi malam ada ditangkap seorang pengedar pil ekstasi, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di komando untuk proses tindak lanjut," sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani, Rabu (3/1/2018).

Informasi yang dihimpun, pengedar narkoba jenis pil ekstasi dilaporkan masyarakat ke Satreskrim Polres Labuhanbatu karena telah resah dengan keberadaan tersangka. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 3351 YAH.

"Terima kasih kepada masyarakat atas laporannya, dan kami sangat berharap terus mendapat dukungan dalam bentuk laporan. Mari kita jaga keluarga dari bahaya narkoba," ajak Victor.