LABUHANBATU - Marolop Adianto Simanjuntak (30) warga Jalan Beringin No.03, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairil Anwar (27) warga Simpang 3 Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, meneken (menandatangani_RED) absen pertama di penjara pada awal tahun 2018. Keduanya terpaksa ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan mengedarkan 1 ons ganja kering.

"Ya, keduanya ditangkap Senin (1/1/2018) sekira pukul 20.30 kemarin. Saat ini sudah diamankan di komando untuk proses tindak lanjut," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani, Selasa (2/1/2018).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna biru berisi daun ganja kering dengan berat Brutto 100 gram (1 Ons), 1 paket ganja kering dengan berat brutto 0.25 gram, 2 unit HP merk Nokia dan Oppo.

"Penangkapan tersebut berawal adanya laporan warga ke Pak Kapolres, kemudian Pak Kapolres memerintahkan Satres Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku," tutup Victor.