LANGKAT-Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus pemilik dan penjual puluhan butir pil ekstasi dari satu kamar hotel di Dusun IX Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Langkat.


Tersangka AS (26) pemilik satu butir pil ekstasi, warga Provinsi Aceh diamankan dari kamar hotel No 716 di Dusun IX Desa Bukitselamat Kecamatan Besitang.

Kemudian Sup (26) penjual dan sekaligus pemilik 70 butir pil ekstasi, warga Dusun Tanjung Desa Paya Meta Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Alur Tamiang Provinsi Aceh, juga ditangkap di tempat yang sama.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba AKP M  Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.