PASURUAN - Jelang akhir tahun 2017, Satrskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran bahan peledak di gudang milik Robani (48), warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (31/12/2017). Sayangnya, dua pelaku melarikan diri saat digrebek.

Dari rumah tersangka, Unit I Pidum berhasil menyita barang bukti berupa 75 karung sak potasium, 25 Kg Blerang, 100 gulungan slongsong kecil, 175 gulungan slongsong sedang 10.000 buah dan 5 buah mercon rentengan siap pakai.

Di lokasi gudang yang tak jauh dari rumah pelaku itu, petugas juga menyita 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 sak sumbu siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 buah pisau, 2 buah ayakan, 2 buah kayu, 1 buah gayungt, 1 buah timbangan, 5 bendel kresek dan 1 buah terpal warna biru.  

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menegaskan, ribuan mercon itu siap edar di perayaan tahun baru 2018 dari rumah pelaku yang hendak kabur dari pengejaran.

"Satu pelaku berhasil kami bekuk dan dua pelaku berhasil kabur dari pengejaran. Pelaku yang berhasil kami tangkap yakni tersangka bernama Robani warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji Kab. Pasurian," tegasnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa was-was dengan aktivitas pelaku membuat mercon. Mendapati informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.

Setelah dinyatakan benar, Satuan Tim Buser Sakera langsung menggerebek pelaku di dalam rumahnya. "Pada saat digerebek pelaku sempat melarikan diri dan berhasil dikejar serta namun dua teman pelaku berhasil lolos dari pengejaran," tukasnya.

Raydian menambahkan, saat ini ribuan petasan dan bahan bakunya serta pemiliknya telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara pemiliknya (pembuat) saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini juga terus di kembangkan tentang bahan baku yang di buat ini berasal dari mana," terangnya.

Di depan penyidik, pelaku mengaku membuat bahan peledak berupa mercon sudah 40 tahun dan menjual menjual petasan tersebut dengan harga persatu meter dengan harga Rp. 20.000.

"Petasan yang sudah jadi, saya jual seharga Rp 20.000/meter," aku Robani. Dalam kasus ini Robani akan dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dan untuk kedua teman pelaku yang berinisial HZ dan HD masih dalam pengejaran Tim Buser Sakera Polres Pasuruan," tegas Raydian menutup.***