MEDAN - Berdasarkan data Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), sepanjang tahun 2017 ada 641 anak korban kekerasan di Sumatera Utara (Sumut). Dikatakan Senior Program Officer - PKPA, Misran Lubis adapun rinciannya yakni trafiking ada 12 kasus, penjualan bayi ada 6 kasus, seksual ada 190 kasus, kekerasan fisik ada 80 kasus, penelantaran ada 23 kasus, pencurian/perampokan ada 34 kasus, pembunuhan ada 25 kasus, penipuan ada 8 kasus, aborsi ada1 kasus dan kecelakaan lalu lintas ada 82 kasus.

“Secara umum memang telah ada upaya-upaya yang dilakukan bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, selain memperkuat regulasi di tingkat daerah, juga terbentuknya berbagai kelembagaan,” ujar Misran, Minggu (31/12/2017).

Lanjutnya, dengan terbentuknya Forum PUSPA Sumut, sebagai respon terhadap program nasional “Three Ends” tetapi forum perlu didukung dengan legalitas dan integrasi dalam program /anggaran daerah baik di provinsi maupun kabupaten kota. Juga, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Namun kelembagaan-kelembagaan tersebut belum berjalan dengan baik dikarenakan kapasitas dan skill personil serta peran masing-masing institusi belum sepenuhnya memiliki sensitifitas terhadap hak anak,” terangnya.

Hal lain, sambung dia, akibat belum jelasnya Leader koordinasi perlindungan anak di SUMUT. P2TP2A seharusnya menjadi leader koordinasi pengaduan dan penanganan anak dan perempuan korban KEPP, tidak hanya dalam hal teknis namun juga hal yang strategis.

“Melihat arah kebijakan pencegahan dan perlindungan anak di Sumut baik level provinsi maupun kabupaten/kota dapat di simpulkan bahwa Sumut masih darurat perlindungan anak,” pungkasnya.