MEDAN-Aplaus buat Pemprov Sumut, khususnya bagi Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD). 

Kebijakan pengampunan atau pemutihan denda pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung selama dua minggu terhitung efektif. Pemprovsu berhasil meraup "keuntungan" Rp 130 miliar lebih.

Hingga Jumat siang (29/12/2017) tercatat sebanyak 126.772 unit kenderaan yang memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pembayaran pajak. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat DP2RD dan Samsat akan beroperasi hingga jelang tengah malam.

Kepala DP2RD Sarmadan bersama stafnya Victor Lumbanraja menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di kantor Gubsu. Dengan demikian pendapatan yang dihasilkan dari pemutihan akan melebihi Rp 130 miliar.

"Nilai denda yang diputihkan berjumlah Rp 36 miliar. Sementara untuk balik nama nilai pemutihan mencapai Rp 131 juta," tegas Sarmadan.

Benefit lanjutan yang akan diperoleh pemerintah berkat pemutihan denda, kata Sarmadan, tahun depan para pemilik kenderaan tidak lagi memunggak pembayaran pajak. Artinya pendapatan dari pajak kenderaan bermotor (PKB).

PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Sumber lainnya adalah Pajak Bea Balik Nama, Cukai Rokok, Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor.

Sampai dua hari jelang berakhirnya tahun 2017 DP2RD berhasil mengumpulkan pajak melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 102% atau mencapai Rp 5,17 triliun. Target awal Rp 5,06 triliun.