PALAS - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) memberikan penghargaan kepada 40 orang termasuk Wajib Pajak, Pengelola PAD dan PBB, Jumat (29/12/2017) di Lapangan Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala gala. "BPPKAD melakukan kegiatan tersebut untuk memberikan apresiasi terhadap para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak," kata Kaban PPKAD Harjusri Fahri Siregar melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Lufti Elfiansyah usai pemberian penghargaan.

Menurutnya, kegiatan wajib pajak ini merupakan rutinitas tahunan yang dilaksanakan instansi mereka.

"Kita harus pelihara mereka dengan cara memberikan pelayanan terbaik dan memberikan penghargaan supaya yang patuh tetap patuh dan yang belum patuh bisa mengikutinya," kata Lufti.

Wajib pajak yang dianggap patut ini, lanjutnya, dijadikan "prototipe" dengan dihadiahi penghargaan, bingkisan dan hadiah untuk Peringkat I, II dan peringkat III.

"Pemberian penghargaan itu ditentukan berdasarkan kategori jenis pajak yang ditarik oleh BPPKAD seperti untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, pengelola parkir, pajak hiburan, pajak air tanah dan pajak hotel," terangnya.

Lufti mengakui, masih banyak potensi pajak di Palas yang masih belum tergali secara optimal. Untuk potensi pajak yang sudah tergali, Dispenda melakukan upaya intensifikasi sedang pajak yang belum tergali pihaknya.

"Sekarang ini upaya ekstensifikasi yang kita lakukan terus ditata, agar potensi pajak yang kita lakukan bisa lebih banyak yang bisa digali. Dan kita akan terus melakukan pengkajian untuk potensi yang belum tergali itu," jelasnya.

Adapun penerima penghargaaan ini diberikan kepada SKPD Pengelola PAD terbaik seperti Dinas PM-PTSP, BPPKAD dan Dinas Kesehatan.

"Sedangkan Kecamatan Pengelola PAD terbaik yakni Kecamatan Barumun Tengah, Kecanatan Sosa dan Kecamatan Barumun, Camat koordinator pengumpul PBB terbaik adalah H.Ilmanuddin Daulay S.Sos (Camat Batang Lubu Sutam)," rincinya.

Sementara itu, untuk kategori Pengelola PAD/PBB terburuk, sambungnya, diterima Satpol PP Damkar, Kecamatan Huristak dan Desa Sibontar Kecamatan Barumun Tengah. Sedangkan ntuk Badan usaha taat pajak adalah PT.ANJ Group Kecamatan Huristak serta SPBU 14.22.7345 Pasir Julu Kecamatan Sosa.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) mengatakan, gebyar wajib pajak ini akan menjadi agenda tahunan yang dilakukan Pemkab Palas sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang telah membayar pajak.

"Saya yakin masih banyak potensi pajak yang belum tergali. Kita harus berpikir bagaimana caranya meningkatkan nilai ekonomi untuk membangun Kabupaten Palas, salah satunya lewat pergelaran acara-acara hiburan seperti ini kita bisa mendapatkan pajak," katanya.

Oleh karenanya, sambung Bupati, pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang ingin menggelar berbagai acara hiburan, bahkan harus ditingkatkan.

"Yang penting acara hiburan yang dilakukan itu tidak bertentangan dengan norma-norma, baik agama dan masyarakat," pesannya dihadapan wajib pajak.