LABUHANBATU - Belasan usaha Galian C diduga ilegal menjamur di Labuhanbatu. Usaha Galian C tersebut, mengeksploitasi tanah timbunan, pasir, dan bebatuan dari sejumlah tempat.

Misalkan, Galian C di sepanjang bantaran Sungai Bilah dan pengorekan tanah timbunan di dusun Barnung, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.

Di Dusun itu, sebanyak tiga unit alat berat jenis Becho melakukan pengerukan tanah timbunan, yang diduga sama sekali belum mengantongi izin Galian C dari pihak terkait.

Informasi yang dihimpun, dari usaha tersebut diprediksi ratusan meterkubik tanah timbunan dikorek dari lokasi itu setiap harinya.

"Wah hampir ribuan trip sudah, mobil dump truck bolak balik dalam seminggu ini, mengangkut tanah timbunan dari Dusun Barnung tersebut, dan di bawa ke daerah perlayuan," kata warga Rantauprapat, H Nasution.

Dampak dari pengangkutan tanah timbunan itu, jalan desa di sana jadi rusak. Selain itu, permukiman warga menjadi kotor dan banyak debu, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.

Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay mengaku sebanyak 14 usaha galian C di Labuhanbatu belum mengantongi izin usaha dari Pemprovsu.

"Sebanyak 14 Galian C di Labuhanbatu disinyalir kuat, belum ada satupun pengusaha yang mengantongi izin usaha Galian C dari pihak terkait," kata Paruhum saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya.

Dari 14 usaha Galian C itu, kata dia hanya dua yang sudah direkomendasikan Bupati Labuhanbatu untuk pengurusan izin di Pemprovsu. "Tapi sampai saat ini belum ada yang keluar surat izinnya," kata dia.

Padahal, mereka menurut Paruhum sudah mengundang dan mengimbau seluruh pengusaha Galian C agar melengkapi surat administrasi dan izin usahanya.

"Kami sudah imbau seluruh pemilik usaha galian C agar mengurus izin dari usaha Galian C nya," tandasnya.