MEDAN - Seratusan calon anggota muda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengikuti ujian seleksi keanggotaan organisasi Pers PWI Sumut. "Berbahagialah kita bersama, pilihan Anda sudah tepat. Alhamdulillah, banyak ikut memilih organisasi PWI," ujar Ketua PWI Sumut, H.Hermasyah saat membuka ujian seleksi anggota muda dan kenaikan status keanggotaan PWI, Kamis (28/12/2017) di gedung PWI Sumut.

Hermansyah menjelaskan, PWI adalah organisasi profesi yang sudah terjamin kualitasnya. Makanya, PWI tetap istiqomah sebagai organisasi profesi yang ingin mendorong wartawan untuk lebih profesional.

"Makanya penting mengikuti seleksi ujian anggota muda dan peningkatan status ini. Tidak cukup hanya UKW (ujian kompetensi wartawan) saja," sebutnya. 

Kepada jurnalis yang mengikuti ujian, Hermansyah mengingatkan, informasi di media sosial tidak bisa dijadikan sebagai bahan berita. Namun harus dilakukan cek and ricek atau memverifikasi kebenaran dari informasi tersebut.

"Jangan mengutip bulat-bulat informasinya yang ada di medsos untuk dijadikan bahan berita. Tapi harus dikonfirmasi kembali kebenaran dan harus objektif, sehingga keakuratan pengajuan berita tidak bohong," ungkapnya. 

Sampai saat ini, imbuhnya, jumlah anggota PWI se-Indonesia mencapai  12.000 anggota, di Sumut sendiri sekitar 750 orang, di Medan sekitar 300 orang dan selebihnya tersebar di berbagai daerah.

Sebelumnya Ketua Panitia, Khairul Muslim, melaporkan, ujian seleksi anggota muda dan kenaikan status anggota biasa diikuti 111 orang, 17 anggota biasa, dan selebihnya anggota muda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar yang pada kesempatan itu menjadi narasumber menjelaskan, Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Tugasnya melakukan pengawasan penyelenggaraan publik yang dibiayai oleh negara yang menyoroti persoalan mal administrasi atau penyimpangan administrasi.

"Tugasnya menerima laporan dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti. Bisa melalui surat-menyurat dan medsos. Yang penting lengkap identitas dan laporannya," terang Abyadi.

Sampai saat ini, kata Abyadi, dari 263 laporan dari berbagai daerah di Sumut, yang paling tinggi penyampaiannya dari surat, sekitar 44,6 persen dan yang datang ke kantor ombudsman sekitar 44,3 persen.

"Laporan yang paling banyak berasal dari Kota Medan sekitar 63,96 persen. Disusul Deli Serdang 3,8 persen, dan lain-lain termasuk Padangsidimpuan," jelasnya.

Substansi yang dilaporkan, kata dia, yakni masalah pendidikan sekitar 21, 55 persen, kepolisian sekitar 20,14 persen, dan sektor pertanahan sekitar 11, 34 persen, disusul administrasi kependudukan.

"Instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah Pemda dengan persentase sekitar 35,34 persen dari 263 (laporan) tadi. Disusul (laporan) kepolisian dan instansi lainnya," ungkapnya.

Dari 263 laporan itu, mereka sudah berhasil menyelesaikan 'sengketa' sekitar 67,63 persen.

"Ombudsman setiap tahun melakukan survey kepatuhan untuk melihat potret pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah melalui SKPD-nya," ungkapnya.

Di Sumut sendiri, lanjut Abyadi, pihaknya mensurvei 6 pemerintahan daerah, 12 SKPD jajaran Pemp?rovsu dengan 63 produk layanan masuk dalam zona hijau (kepatuhan tinggi) dengan nilai 89,06.

"Meski Hijau, (tapi) masih ada (SKPD) yang (berada di) zona merah (yakni) di Dinas PSDA dan Nakertrans," bebernya.

Begitu juga dengan Kabupaten  Pematangsiantar. Hasil survei yamh dilalukan dari 11 SKPD, 48 jenis layanan mendapat zona merah (kepatuhan buruk). Ironisnya, tidak ada satu pun SKPD yang mendapatkan zona hijau.

"Pemko Binjai di 8 SKPD dengan 55 jenis layanan, masuk dalam zona merah, tidak satu pun SKPD yang mendapatkan zona hijau. Serdang Bedagai, 62 jenis layanan masuk dalam zona kuning. Langkat, 9 SKPD yang disurvei ada 40 layanan, masuk zona kuning dan terakhir di Deli Serdang, zona hijau dengan survei 10 SKPD, 58 produk layanan," pungkasnya.