MEDAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui bahwa politik uang merupakan pelanggaran paling mendasar dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres 2014 lalu. "Tentu ke depannya ini akan menjadi perhatian utama bahkan sanksi bagi calon yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi sebagai peserta, baik itu pelaksanaan Pilkada serentak di 2018 maupun Pileg serta Pilpres," sebut Komisioner Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo saat rapat koordinasi stakeholder evaluasi pengawasan pemilu untuk rekomendasi Pemilu 2019 yang dilaksanakan Bawaslu Sumut, Sabtu (23/12/2017) di Hotel Grandika Jalan Setiabudi Medan.

Makanya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada 2018 maupun Pileg dan Pilpres yang bakal berlangsung secara serentak di tahun 2019 mendatang.

Tentunya tujuan kegiatan ini, akademisi dan elemen masyarakat serta mahasiswa diharapkan mampu mengantisipasi adanya permainan politik uang.

Dewi yang didampingi Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida juga memaparkan permasalahan politik uang ini selalu menjadi masalah utama dalam setiap pemilihan.

Meski telah ada regulasi pengaturan dana kampanye dan pengadaan APK oleh KPU, namun untuk keinginan memperoleh kemenangan melalui suara terbanyak saat pemilihan menjadi penyebab tumbuh subur adanya praktik politik uang.

Lebih lanjut Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah ini juga menuturkan, masyarakat selalu menjadi objek terutama pada daerah kantong kemiskinan.

"Persiapan ke depannya, Bawaslu baik di provinsi, kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, unsur pemerintah dan masyarakat untuk turun langsung dalam pengawasan dan sosialisasi," jelasnya.

Selain masalah politik uang, Dewi juga menuturkan perlu diperhatikan adanya dugaan keterlibatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemakaian aset pemerintah pada saat incumbent maju pada pemilihan.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menambahkan kalau kegiataan ini merupakan bentuk evaluasi dan masukan dari segala unsur masyarakat termasuk peran fungsi media dalam memberikan informasi dan kritikan membangun demi terlaksana proses pemilihan baik itu Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Ia juga mengutarakan, Sumatra Utara dulu pernah mengalami penghitungan ulang saat pemilihan umum legislatif pada 2009 lalu. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius agar ke depan tidak terulang kembali sehingga masukan dan kritikan ini sangat membantu.

Dalam kegiatan rapat ini terlihat hadir sebagai pembicara dalam rapat selain komisioner Bawaslu, juga hadir Turunan Gulo yang merupakan mantan Anggota KPU Sumut, Ikhwaludin Simatupang yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Sumut yang sebelumnya juga mantan anggota KPU Medan dan Dadang selaku akademisi.