MEDAN - Iskarnain (32) warga Jalan Delitua Dusun VII Gang Kamboja, Kecamatan Kedai Durian, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Pasalnya, Iskarnain kedapatan merampok telepon genggam milik Fara Meutia Azhari (17) warga Jalan Sei Mati Lingkungan X Simpang Kantor, Medan Labuhan di Jalan Sunggal, persisnya di depan perumahan Somerseet pada Jumat (22/12/2017) lalu.

Namun, rekan pelaku bernama Haris saat itu berhasil meloloskan diri.

"Jadi, saat beraksi, para pelaku dipergoki oleh personel Polsek Sunggal yang menggelar razia rutin," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Senin (25/12/2017).

Lanjut diungkapkan Kompol Wira, saat itu, pelaku yang tertangkap merupakan eksekutor dalam aksi perampokan ponsel Oppo F1 milik korban.

"Pelaku yang terangkap itu eksekutor. Rekannya berhasil melarikan diri dan sedang diburu," ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, guna proses selanjutnya, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahum penjara," tandasnya.