MEDAN - Juwita Purba (38) warga Jalan Persatuan Ujung Gang Pembangunan No. 51, Medan Helvetia ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya, dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku dilaporkan ke polisi karena mencuri tas berisikan uang tunai sebesar Rp4 juta dan 1 unit handphone Samsung S-8 plus, 1 unit iPhone 5-c dan beberapa surat surat penting milik Annisa Nauli Sinaga (34) warga Jalan Taman Tenara Indah Blok D Karya Wisata Ujung di Hotel Granddika, Jalan Setia Medan pada 24 Agustus 2017 silam.

"Jadi waktu itu korban meninggalkan tasnya di tempat duduk untuk mengambil makanan saat menghadiri pelantikan dokter spesialis di hotel tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Minggu (24/12/2017).

Namun, Wira menjelaskan, setelah kembali dari mengambil makanan, korban tidak lagi melihat tasnya. Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke TKP dan memeriksa CCTV," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menambahkan, dari hasil rekaman CCTV itu petugas berhasil mengamankan tersangka saat menunggu angkot di terminal Pinang Baris Medan.

"Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.