MEDAN-Melalui kerja sama dengan mitra dagang, Sampoerna menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Hal ini sebagai bentuk menyosialisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Dilaksanakan sejak tahun 2013, PAPRA telah menjangkau sekitar 40.000 mitra dagang di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.

Head of Zone - North Sumatra PT HM Sampoerna Tbk, Herminwi menjelaskan, program PAPRA adalah bentuk komitmen pihaknya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Kita turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak, dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel,” kata Herminwi, Jumat (22/12).

“Kami sangat bersyukur, secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut-turut di berbagai wilayah di Indonesia. Ini komitmen kami sebagai bagian dari pelaku industri untuk mendukung Pemerintah dalam penerapan regulasi,” tambahnya.

Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa. Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community).

“Total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia di tahun 2017,” terangnya.

Program PAPRA diluncurkan sejak Oktober 2013 yang diawali kerja sama dengan sekitar 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Program ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Head of Sampoerna Retail Community (SRC) Dina Arini Sulistyowati menyebut, program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yaitu penempatan materi komunikasi dan edukasi kepada pemilik atau pekerja toko.

“Kami harap jangkauannya semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” sebutnya.

Pemilik Toko Dimas, Tri Joko Susilo, anggota Komunitas Ritel Sampoerna, ikut mendukung komitmen Sampoerna dalam pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Melalui program PAPRA, saya menjadi paham dukungan Sampoerna terhadap toko kami tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan, namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha kami secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Sampoerna berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kerja sama dengan pedagang rokok untuk ikut melaksanakan PAPRA. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong berbagai pihak lainnya, baik dari pemerintah, pendidik, orangtua, masyarakat umum, peritel dan pedagang, serta pabrikan rokok seperti Sampoerna, untuk bersama-sama turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan regulasi pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif dalam menyikapi permasalahan penjualan rokok kepadaanak di Indonesia melalui berbagai inisiatifnya, Sampoerna yakin kita bersama dapat membantu menemukan solusinya,” Herminwi menandaskan.