JAKARTA - Sudah waktunya bersih-bersih, bebaskan Negara Republik Indonesia dari para rampok berkedok wakil rakyat.

Setelah Ketua DPR terjerat kasus mega Korupsi proyek E-KTP, masyarakat kembali mendapatkan harapan agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus Korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

KPK diminta bertindak tegas dan kembali mengusut kasus besar seperti yang terjadi di Riau pada tahun 2014 lalu. Hal ini ditegaskan Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, Ahmad Fikri.

"Dimana dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan "dalang" kasus suap lahan di Riau adalah Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat Mentri Kehutanan," ujar Fikri, Jumat (21/12/2017) kepada GoNews.co usai menggelar aksi menuntut KPK usut Zulkifli Hasan.

Lanjut Fikri, pada saat itu, melalui konferensi pers, pihak Komisioner KPK berjanji akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran Zulkifli Hasan.

"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, Zulkifli Hasan sebagai menteri Kehutanan melalui SK nomor 673 tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," tandasnya.

Fikri juga merasa ada yang aneh. Dimana Zulkifli Hasan memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673 yang tentu saja membuka peluang terjadi tindakan pidana suap yang dilakukan gubernur Riau saat itu.

"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh Zulkifli Hasan, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir Lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," tukasnya.

"Pada saat itu juga disebutkan Zulkifli Hasan berkata "Hud, Tolong dibantu". Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tandasnya.

Pada saat pertemuan tersebut ujar Fikri, mereka (PT Duta Palma) meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW”.

"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PT Duta Palma (PT Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," bebernya.

Lanjutnya, mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan PT Palma Satu, dalam surat usulan revisi.

Setelah menerima perintah terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta PT Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.

"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," tegas Fikri.

Dari beberapa informasi yang mengarah pada peran peran Zulkifli Hasan lanjutnya, lebih seperti “dalang” dari kasus duap alih fungsi lahan Riau yang menjerat Gubernur Annas Makmun, maka Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan.

"Harus ditangkap dan diusut, karena Zulkifli Hasan secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," tegasnya.

"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor yang sudah menjadikan Gubernur Riau serta Bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatan Kepala daerah saja yang dihukum," harapnya.

Sebab kata Fikri lagi, sangat tidak mungki seorang Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai menhut tidak ikut terlibat dengan adanya kasus OTT kedua Kepala daerah tersebut. "Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama Zulkifli engga berani, usut tuntas dong," pungkas Ahmad Fikri. ***