ASAHAN - Pasangan suami istri (Pasutri) ES (47) dan Far (40) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan ini diamankan unit Jahtanras Polres Asahan karena melakukan tindakan penipuan kepada puluhan pelanggannya. Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta hingga akhirnya berhasil diburu petugas. Akibat kejadian tersebut, para korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan petugas guna keperluan penyelidikan, Kamis (21/12/2017) di Mapolres Asahan.

Informasi dihimpun di Mapolres Asahan menyebutkan terungkapnya modus kejahatan pelaku ini terhadap pelangganya saat itu salah seorang korban datang ke toko mas pelaku membeli rante gosok papan, berat 20 mayam panjang 49 cm, dengan harga 40.000.000,- Kemudian korban menyerahkan 1 buah gelang mas berat 4 mayam dijual kepada pelaku dan ES menghargai sebesar Rp 10.000.000.

Kemudian korban memberikan uang panjar lagi, sebesar Rp 22.000.000,- dan sisanya sebesar Rp 8.000.000,- akan dilunasi setelah rante gosok papan yg ditempa korban selesai dibuat. Dibuatlah perjanjian, akan diselesaikan lebih kurang selama sebulan. Namun setelah ditunggu - tunggu, rante yang dipesan tidak juga selesai sesuai perjanjian. Karena kesal, korban sempat meminta uangnya dan ternyata pelaku tidak juga mau mengembalikannya. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkannya ke Polres Asahan.

Ternyata laporan korban ini, membuat pelanggan - pelanggan lainnya pun kesal dan ikut juga melaporkan ES dan istrinya ke pihak berwajib. Banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, unit jahtanras langsung memburu pasutri ini yang diketahui melarikan diri ke Jakarta. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 Unit Jatanras berangkat ke Jakarta ,sekira pukul 22.00 wib unit jatanras tiba di Jakarta dan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapat informasi kalau kedua orang pelaku tersebut berada di Perumahan di daerah Depok. Kemudian pada Kamis, 21 Desember 2017 sekira pukul 02.00 wib unit Jatanras mendatangi rumah tersebut. Sesampainya dirumah pelaku, ternyata benar, pasutri ini pun terkejut melihat kedatangan petugas. Selanjutnya unit jahtanras saat itu juga memboyong keduanya untuk dibawa ke Asaahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini SIP dikonfirmasi kini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. "Untuk kejahatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun. Sampai saat ini sekitar 23 orang melapor ke Polres Asahan terkait penipuan pelaku. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan Rp 251.945.000,-,"jelasnya.