MEDAN-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka mengungkapkan, tim pemburu terpidana kasus tindak pidana terus menelusuri keberadaan terpidana kasus pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak pengelolaan tanah Pemko Medan, Direktur Utama PT Agra Citra Karims (ACK), Handoko Lie.


"Ya kami terus memantau (memonitor-red) keberadaannya," kata JAM Intel, Jan Samuel Maringka di Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntahdi, bahwa pihaknya terus berusaha mengejar keberadaan pengusaha terkenal di Medan tersebut.

"Kita masih terus mengejar dan selalu mengupdate keberadaan yang bersangkutan," tegasnya.

Namun, mantan ketua Tim Monotoring Center tersebut enggan menjelaskan secara rinci, keberadaan Handoko Lie yang sempat terdeteksi berada di Singapura. 

Menurutnya, jika keberadaan Handoko Lie diungkapkan, hal tersebut dipastikan akan mengganggu proses eksekusi yang bersangkutan.

"Yang jelas semua instrumen yang dimiliki Kejaksaan telah dilibatkan untuk mencari keberadaan Handoko Lie. Termasuk melibatkan kepolisian dan Interpol," tukasnya.

Terkait kebijakan agar terdakwa kasus korupsi maupun pidana umum lainnya langsung ditahan guna menghindari terdakwa melarikan diri, Kuntahdi menegaskan kejaksaan tidak bisa mengintervensi penegak hukum lainnya. 

"Kejaksaan tidak bisa mengintervensi penegak hukum lainnya terkait kebijakan penahanan karena hal tersebut merupakan kebijakan institusi lainnya. masing-masing penegak hukum punya penilaian sendiri. Jadi kami tidak bisa mengintervensi soal ditahan atau tidaknya seorang terdakwa," pungkasnya.

Seperti diketahui Handoko Lie kabur setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta membebaskannya. Tak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum langsung mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Jaksa dan menghukum Handoko Lie 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih. Namun, saat hendak dieksekusi, Handoko telah kabur ke luar negeri. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menahan Handoko Lie terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian membebaskan Handoko. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, ia ternyata sudah kabur ke luar negeri.

"Terpidana Handoko Lie belum memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pidananya. Yang bersangkutan terlanjur kabur ke luar negeri, saat dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. 

Akibatnya hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa melakukan eksekusi, baik pidana badan, denda, maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya.
 
Dalam kasus tersebut Handoko di sebut-sebut bermain mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap, mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010.

Kemudian Handoko membangun mal, rumah sakit, dan hotel di atas lahan itu serta menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Selain Handoko Lie, dalam kasus ini, Rahudman juga dihukum 10 tahun penjara.