MEDAN-Tim penyidik Pidsus Kejatisu, Senin (18/12) "gagal" memeriksa  Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi  pelaksanaan proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen (rigid beton) di Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 65 miliar bersumber dari DAK  Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Sibolga TA 2015.


Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH yang dihubungi mengatakan berdasarkan surat tertanggal 15 Desember 2017 yang ditujukan kepada Aspidsus Kejatisu, Wali Kota Sibolga tidak bisa hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Kejatisu, karena ada kegiatan  pemerintahan yaitu rapat pada Kementerian Perdagangan RI  menyangkut rehabilitasi pasar  yang sudah terjadwal tanggal 18 Desember.

"Wali Kota dalam suratnya pada prinsipnya berkeinginan  untuk memenuhi undangan  tersebut. Untuk itu Wali Kota memohon kiranya pemberian keterangannya sebagai saksi  dapat  dijadwal ulang pada waktu yang lain," kata Sumanggar Siagian.

Ditanya wartawan, apakah penyidik akan melakukan  pemanggilan berikutnya untuk  pemeriksaan wali kota sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kasi Penkum Kejatisu ini belum bisa memastikannya. "Soal akan dipanggil lagi, itu sudah soal teknis  dari tim penyidiknya terkait penanganan kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting SH MH yang dikonfirmasi wartawan, juga  mengaku belum  bisa memastikan kapan pemanggilan berikutnya. "Untuk langkah berikutnya, itu urusan tim penyidiknya. Tapi semuanya tentu kita lapor dulu ke pimpinan bagaimana petunjuk selanjutnya," kata Kasidik.  

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Bidang (Kabid) di PU Kota Sibolga SN, ST (49), warga Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Selasa (28/11) pekan lalu telah ditahan penyidik Kejatisu di Rutan Tanjung Gusta Medan, seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus proyek rigid beton tersebut. Dugaan keterlibatan tersangka SN dalam  kasus itu karena SN selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek 13 paket kegiatan di Dinas PU Kota Sibolga, katanya.

Sedangkan oknum Kepala Dinas PU Sibolga yaitu tersangka Ir MP, status tahanan Rutan belum dikenakan penyidik Pidsus Kejatisu, meskipun sama-sama status tersangka dalam kasus yang sama yaitu proyek rigid beton.

Menurut Humas Kejatisu, penyidik beralasan karena tersangka MP menderita sakit. Seorang lagi tersangka dari unsur PNS di Dinas PUD Pemko Sibolga yaitu RS ST yang dalam kegiatan itu selaku ketua Pokja, juga sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu tetapi tidak dikenakan tahanan Rutan. Ia kini menjabat salah satu Kabid di PUD Sibolga. 

Sementara pada tanggal 2 Nopember 2017 lalu penyidik  sudah menahan 10 kontraktor selaku tersangka berkaitan dengan pelaksanaan 13 kegiatan  tersebut yaitu, tersangka Jamaluddin Tanjung (Direktur PT BRPS), tersangka Ivan Mirza (Direktur PT ERU dan Direktur PT ST), tersangka Yusrilsyah (Dir PT ST), tersangka PIER Ferdinan Siregar (Direktur PT.A), tersangka  Mahmuddin Waruwu (Direktur  PT APP), tersangka Daniel Hutagalung (Direktur PT GMG), tersangka S. 

Sibagariang (Direktur PT BJ), tersangka  Gusmadi Simamora (Direktur PT  APP), tersangka Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga (Direktur VIII CV PI).