ASAHAN - Evan Kurniawan (27) warga Dusun X, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane dan Agung Wasyuri (22) warga Dusun IA, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Asahan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (18/12/2017) di tempat berbeda saat akan mengedarkan sabu. Terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu buah HP. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Prapat Janji guna keperluan pemeriksaan.

Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri YS didampingi Kanit Reskrim Ipda S Gurusinga membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku kejahatan narkotika.
Kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat yang terpisah, dan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada melintas seorang lelaki dengan mengendarai sepeda motor di jalan desa tepatnya di Dusun X Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane.

"Mendapat informadi tersebut, opsnal Reskrim langsung melakukan observasi, dan sesaat kemudian seorang lelaki dengan ciri ciri yang sudah disebutkan melintas di jalan desa tersebut. Tim yang sudah nenunggu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka," sebutnya.

Hasil penggeledahan tersebut didapat barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil, yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya untuk digunakan sendiri, dan barang tersebut di dapatnya dari tersangka Agung Wasyuri. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan dapat membekuk Agung Wasyuri. Dari pengakuan tersangka Agung, dia memperoleh barang tersebut dari tangan Ono. Namun saat dilakukan pengejaran terhadap Ono, sudah tidak berada di tempat," sebut Kapolsek

Kini ke dua tersangka sudah berada di Mapolsek Prapat janji untuk dilakukan proses penyidikan awal, dan direncanakan hari ini akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.