MEDAN-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Toba Samosir (Tobasa) dalam waktu dekat segera menertibkan aktivitas tambang pasir di Pasar Baru Desa Bius Gu Barat Kecamatan Parmaksian.




Pasalnya, tambang pasir yang sudah beroperasi sekitar tiga tahun itu belum resmi memiliki izin usaha pertambangan.

"Kita akan menertibkan dan menutup tambang pasir  di Pasar Baru Desa Bius Gu Barat Kecamatan Parmaksian. Yang pasti pada awal  2018 tidak ada lagi aktivitas tambang pasir jika belum ada izin usaha pertambangan," kata Kadis LH Tobasa Mittar Manurung.

Disebutkan Mittar, saat ini pihaknya masih menganjurkan pengusaha tambang agar segera mengurus izin usaha pertambangan ke Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Sumut. Saat ini Dinas LH masih kekurangan personel untuk menertibkan tambang yang beroperasi secara ilegal.  

Dia juga membantah terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya melakukan pembiaran beroperasinya beberapa tambang yang tidak memiliki izin di wilayah  Tobasa. Pihaknya juga tidak pernah membekingi pengusaha tambang yang tidak memiliki izin.

"Tahun 2018 siapa saja pengusaha tambang yang tidak mmiliki izin usaha tambang tidak bisa lagi beroperasi dan kita akan tutup aktivitas tambangnya. Saya juga tidak pernah melakukan pembiaran dan membekingi pengusaha tambang yang tidak memiliki izin usaha," terangnya.

Ditambahkan Mittar, untuk wilayah Kabupaten Tobasa hanya lima pengusaha tambang yang mengantongi izin, di antaranya CV Dion Sarana Utama beroperasi di Desa Sipepene Kecamatan Bonatua Lunasi, Usaha Donni Sitorus di Desa Lintong Julu Kecamatan Lumban Julu, CV Grece Di Desa Siantarasa Kecamatan Nassau, PT Sartoni Agung yang beroperasi di Desa parsoburan Barat Kecamatan habinsaran dan CV Indonesia Saksi di Desa Siantara Kecamatan Nassau.