Sidikalang-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Dairi, belum dapat memutuskan gugatan dugaan kesalahan perhitungan sofcopy Ktp-el/suket, untuk syarat dukungan pasangan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Harungguan Sianturi-Umar Ujung yang dilakukan KPUD Dairi.


Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Dairi, Jadi Surirang Berutu SH, sebelum menutup musyawarah sengketa Pilkada  Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang, Dairi.

Menurutnya, sidang terakhir akan dilanjutkan kurang lebih 12 hari lagi, atau menunggu waktu  tepat, karena beberapa anggota Panwaslih mempunyai tugas yang tidak bisa diwakilkan. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa dan meneliti sejumlah bukti dan saksi yang telah diberikan pihak pemohon dan pihak termohon.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harum dan beberapa saksinya, menyampaikan pada persidangan bahwa adanya dugaan kesalahan perhitungan sofcopy Ktp-el/suket, untuk syarat dukungan pasangan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Harungguan Sianturi-Umar Ujung.

"Kami telah menyerahkan syarat dukungan sekitar 24.300 softcopy KTP-el/suket. Kami merasa dirugikan, karena pihak KPU diduga tidak menyelesaikan waktu perhitungan hingga akhir waktu. Pada hari pertama KPU mengumumkan telah menghitung sebanyak 6000 dukungan. Hari kedua tidak diberitahu lagi berapa jumlah yang bertambah. Pada hari ketiga KPU menghitung mulai jam 10.00 pagi. Setelah jam 00.00, KPU menyampaikan bahwa kami cuma mengumpulkan 18 ribu dukungan," jelasnya.

Selain itu, tim Harum juga menduga pihak KPU tidak menghitung seluruh jumlah dukungan yang telah diberikan dan adanya perpindahan atau pergantian rekap antara Kecamatan Tigalingga dengan Kecamatan Gunung Sitember. "Perkiraan kami, dukungan yang tidak dihitung sekitar kurang lebih 2000 dukungan," tuturnya.

Ditambahkannya, tim Harum memang kecewa karena data yang mereka kumpulkan tidak sesuai dengan jumlah yang dihitung KPU, namun tim Harum memohon supaya pihaknya diberikan kesempatan lagi supaya bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Selain itu, KPUD Dairi melalui Komisioner Divisi Teknis, Freddy Sinaga mengklarifikasi pernyataan tim Harum yang menyatakan ketidak profesionalan tim KPU Dairi dalam menghitung jumlah suara yang diberikan oleh tim Harum.

"Tim kita sudah bekerja sesuai prosedur yang ada. Berkas yang lengkap itu adalah 3 rangkap. Jika tidak lengkap 3 rangkap kami tidak akan menghitungnya. 
Jumlah untuk calon perseorangan minimal 20.450 dukungan, sedangkan tim Harum hanya mengumpulkan18 ribu dukungan" jelasnya.

Ditambahkannya, pihak KPU tidak ada memindah-mindahkan berkas yang diberikan tim Harum. Kesembrautan dokumen yang diberikan tim Harum merupakan faktor penyebab yang membuat sebagian jumlah dukungan tidak terhitung.

"Jumlah yang tidak terhitung hanya 1437 dukungan,  Hal itu disebabkan karena berkas yang diberikan tidak lengkap. Sebagian ada hanya yang aslinya, sebagian hanya 2 rangkap sedangkan untuk dapat dihitung dan masuk dalam penjumlahan harus memenuhi syarat yaitu 3 rangkap. 2 rangkap untuk KPU dan 1 rangkap untuk tim," jelasnya.

Pantauan, persidangan musyawarah sengketa Pilkada kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang berjalan dengan aman. Persidangan tersebut, diawasi pihak Polres Dairi yang dipimpin Kabag Ops Polres Dairi, Kompol Ramli Manurung.