MEDAN-Lantaran ketahuan Mencuri Kabel, AS (26) warga Jalan Makmur, Gang Ketahuan IV, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, membunuh bosnya sendiri, Bachtiar (69) Warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan terpaksa dikandangi.

Info yang didapat dikepolisian menyebutkan, aksi nekat Pelaku yang tega membunuh bos kerjanya sendiri itu bermula saat Korban hendak menghidupkan mesin pompa Air yang terletak digudang belakang rumahnya karena disuruh istri Korban, Hj Asnida (69) bertepatan karena kondisi istrinya sedang sakit. Pompa Air yang terletak dibelakang rumahnya, disitulah pelaku juga bekerja.

Selanjutnya, istri korban yang sempat tertidur selama 30 menit dan terbangun, tidak melihat Korban berada dirumahnya setelah disuruh menyalakan air. Merasa curiga, istri Korban pun menghubungi tetangganya, Fadlan Khoiri dengan menggunakan hp seluler untuk datang ke rumah, sesampainya dirumah dan bertemu istri korban, Hj Asnida meminta tolong untuk melihatkan suaminya kedalam gudang belakang rumahnya. Fadlan pun beranjak kebelakang rumahnya untuk mengecek korban.

Tak beberapa lama, sesampainya di dalam gudang, Fadlan mendapati korban tergeletak miring ke kanan di bawah lantai dengan kondisi berlumuran darah dan tak bernyawa. Terkejut dengan itu, Fadlan memanggil tetangga lainnya sehingga menjadi ramai dan beberapa dari warga lainnya melaporkannya ke petugas kepolisian.

Karena disangka Korban meninggal karena terjatuh, jenazahnya langsung dibumikan. Namun, disaat bersamaan, Petugas Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan yang turun ke lokasi mendapati keganjilan atas temuan jenazah tersebut dan keluarga korban sempat keberatan membuat laporan.

Setelah diberikan arahan oleh pihak kepolisian atas keganjilan kematian Korban, barulah keluarga korban mengindahkannya.

"Keluarga Korban sempat tidak mau membuat laporannya karena diduga kematian korban Lantaran terpeleset dan terjatuh. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh anggota, barulah pihak keluarga membuatkan laporannya," ucap Kapolsek Kompol Pardamean Hutahaean saat melakukan rilis dihalaman Makopolsekta Percut Sei Tuan.

Kemudian, Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan dan mendapati informasi dan bukti. Petugas menerapkan bahwa Korban dibunuh oleh Pelaku yang tak lain adalah pekerjanya sendiri yang sudah bekerja selama 1,5 Tahun ikut kerja bersama korban. Petugas kepolisian pun langsung memburunya dan mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya karena telah membunuh korban.

"Saya nggak ada niat mau membunuh korban bang, niat Saya hanya mau mencuri Kabel digudang, rupanya terperogok korban, silap saya pukul kepalanya pakai kaki meja kayu bang," ucap Pelaku kepada wartawan.

Karena sempat melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas, pelaku diberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki Pelaku dengan terukur. Kemudian Petugas Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti kaki meja kayu, celana jeans Hitam, Sendal, gembok, dan sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah Hitam BK 4341 AFM.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean setelah dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 338 atau 365 ayat 3 Yo 53 Kuhp dengan ancaman 15 Tahun penjara," ujarnya.