MEDAN - Pekan depan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, HM ‎Syarfi Hutauruk untuk kasus dugaan korupsi ‎proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, Senin (18/12/2017). "Senin depan kita periksa Walikota Sibolga sebagai saksi pada kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga. Surat pemanggilan itu, sudah kita layangkan melalui Kejari Sibolga," ucap ?Kepala? Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (14/12/2017).

Pemeriksaan ?Syarfi Hutauruk sebagai saksi untuk tiga tersangka dari Pemko Sibolga, yakni Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)?, Safaruddin Nasution.

"Untuk tiga tersangka dimintai keterangan sebagai saksi Walikota Sibolga. Dia juga diminta keterangan soal penganggaran ?tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Sibolga," sebut Sumanggar.

Pemeriksaan akan dilakukan langsung kepada ?Syarfi Hutauruk untuk melihat secara detail soal penganggaran mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga, yang ditemukan indikasi korupsi.

"Makanya kita fokus ke Walikota Sibolga. Pemeriksaannya baru sebagai saksi saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ?Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.