JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor, Yanto dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam awal sidang tersebut, Hakim Yanto melontarkan sejumlah pernyataan kepada Setnov, namun sang terdakwa lebih banyak diam atau menjawab dengan suara lirih sehingga terkesan menggumam.

Hakim lalu menanyakan kondisi kesehatan Setnov kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa mengeluh sakit, tapi ketika diperiksa dokter kondisinya pagi ini sehat dengan tekanan darah 110. Dan kami membawa dokter [ke pengadilan] yang melakukan pemeriksaan pagi ini," jawab Jaksa Irene Putri kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Hakim lalu memanggil dokter yang memeriksa kondisi Setnov pada pagi tadi, Johannes Hutabarat. Sang dokter memberi keterangan memeriksa terdakwa sekitar pukul 08.00 WIB, dan ada komunikasi antara keduanya dalam pemeriksaan tersebut.

Setelahnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, ketua umum nonaktif Golkar dan Ketua DPR itu tetap hanya diam.

"Saudara tidak jawab pertanyaan saya, apakah saudara tidak mendengar atau bagaimana?" kata Hakim Yanto kepada Setnov.

Segera saja Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, angkat bicara mengenai kondisi kliennya tersebut. Maqdir meminta agar Setnov bisa diperiksa rumah sakit lain, selain yang dirujuk KPK yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Dua hari yang lalu kami sudah ajukan permohonan agar terdakwa diperiksa di RSPAD. Tapi, tidak mendapat respons karena bagaimana pun juga kesehatan terdakwa sangat menentukan apakah persidangan dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Maqdir.

Mendengar pernyataan Maqdir, jaksa Irene pun angkat bicara. Irene menyatakan selain dokter pribadi Setnov, pihaknya pun meminta pendapat klinis kedua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI, kata Irene, telah menunjuk dokter yang ahli dalam bidangnya untuk memastikan kondisi Setnov sebelum sidang hari ini.

"Dokter yang tergabung di IDI, dan salah satunya praktik di RSCM dan saat ini hadir. Kalau memang perlu kita dengar keterangan dari tiga dokter terkait. Dokter spesialis juga hadir hari ini. Kita bisa dengarkan keterangan beliau," kata Irene.

Hakim pun meminta memanggil dokter-dokter tersebut ke ruang sidang, dan diminta keterangannya atas kondisi kesehatan Setnov. Dalam keterangannya mereka menilai kondisi kesehatan Setnov baik dilihat dari tekanan darah, dan gula darah dinilai bagus. 

Selain itu, Setnov pun bisa diajak berkomunikasi. Bahkan, disebutkan andai Setnov terganggu psikologinya itu bisa berpengaruh pada kondisi fisik seperti tidak bisa berjalan. Namun, saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Jalan Bungur, Jakarta Pusat itu, Setnov turun dari mobil dan masuk ke gedung dengan berjalan.

Kemudian, hakim kembali melontarkan pertanyaan kepada Setnov. Namun, Setnov kembali hanya diam.

Lalu, jaksa Irene pun menegaskan berdasarkan keterangan dari dokter Johannes serta tiga dokter dari IDI itu Setnov dalam kondisi sehat.

"Bagi kami (sikap diam terdakwa) ini menunjukkan kebohongan," kata Irene.

Maqdir pun angkat bicara untuk mengajukan keberatan atas pernyataan Irene.

"Bagi kami, ini urusan orang sakit. Kami mohon diberi kesempatan untuk diperiksa dokter lain," ujar Maqdir.

Akhirnya, hakim pun kembali memanggil para dokter. ***