MEDAN - Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain akan menjadi saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (14/12/2017) besok atas kasus penyuapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kedua terdakwa yang berasal dari dua orang kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Iya, OK Arya berada di Medan dan hanya satu hari untuk jadi saksi. Datangnya besok dan setelah itu dibawa ke Jakarta lagi oleh KPK," ucap Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Amintas Siburian, Rabu (13/12/2017).

Keberadaan OK Arya, tak lebih dari satu hari karena khusus untuk memberikan kesaksian terhadap dua orang terdakwa tersebut di pengadilan. Di mana pihaknya beberapa hari lalu ditemui petugas KPK dan memberikan info tersebut.

"Kita terima info soal OK Arya, tapi bukan pelimpahan berkas," katanya.

Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dua kontraktor penyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain disidangkan secara bergantian di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menyebutkan masing-masing terdakwa selaku penerima proyek di Pemerintahan Kabupaten Batubara diketahui memberikan sejumlah uang kepada OK Arya.

"Dalam dakwaan kami, masing-masing terdakwa memberikan janji atau imbala berupa uang kepada Bupati Batubara," kata Ihsan seusai sidang.

Ia menjelaskan terdakwa Syaiful Azhar diketahui memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR Batubara, Helman Herdadi.

Sedangkan Maringan Situmorang diketahui tiga kali menyerahkan uang kepada OK Arya melalui pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Adapun Maringan menyerahkan uang ke Ayen dengan rincian dua kali melalui cek senilai Rp 1,5 miliar dan uang tunai senilai Rp 700 juta," jelas Ihsan.

Keduanya oleh JPU dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan subsider Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.