MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi milik Mantan Gubsu Marah Halim dan istrinya Zuraida Marah Halim yang selama ini dipakai oleh pihak TVRI. Lahan yang dieksekusi seluas 2.250 meter persegi yang berada di kompleks stasiun TVRI Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (12/12/2017) siang. Abdul Rahman menjelaskan atas putusan ini, pihak TVRI selaku pihak tergugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan sudah berkekuatan hukum.

"Meski TVRI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini, tetap tidak akan menghentikan proses kasasi. Sebab berdasarkanan regulasi, PK tidak menangguhkan eksekusi," sebut Abdul Rahman.

Hadir dalam eksekusi itu, cucu dari Marah Halim, Akbar Siregar. Dia mengatakan, pada 1981 silam TVRI meminjam lahan Marah Halim dan istrinya Zuraidah Siregar dalam rangka pembangunan yang ada disana untuk digunakan penempatan material pembangunan dan lalu lintas pengangkutan barang.

"Eksekusi ini berdasarkan penetapan dari ketua PN Medan No 22/eks/2017/85/pdt.g/2015/PN.MDN atas putusan dari PT Medan nomor 303/pdt/2016/PT-MDN/2016 yang sudah berkuatan hukum tetap," ujar Juru sita Pengadilan Negeri Medan Abdul Rahman di lokasi.

Ditemui terpisah, Kepala Stasiun TVRI Sumut Zainuddin mengatakan, pihaknya menolak adanya eksekusi yang dilakukan.

"Alasan menolak karena ada aset negara. Aset negara kalau dibongkar harus ada izin," katanya.‎

Meski mendapat penolakan, proses eksekusi ini tetap berlangsung aman dan dikawal TNI-Polri.‎