MEDAN - Aksi pencurian yang dilakukan Chandra Kirana alias Chandra (35) gagal total. Sebab, aksinya di salah satu salon Jalan Letda Sudjono Desa Benteng Hilir (Benhil), Kecamatan Percut Seituan kepergok pemiliknya, Rina Putri. Informasi yang diperoleh Selasa (12/12/2017), ceritanya, Minggu (10/12/2017) malam tersangka menyatroni rumah korban. Diduga kuat, sebelumnya tersangka telah memantau lokasi.

Singkat cerita, usai berhasil masuk ke dalam dan hendak menggasak harta korban, tersangka tidak sadar bahwa pemilik rumah yang saat itu sedang terlelap tidur ternyata bangun.

Spontan, Rina yang mengetahui aksi pencurian itu langsung berteriak maling. Teriakan korban didengar warga yang langsung berdatangan.

Apes bagi pelaku, ketika hendak kabur ternyata sudah dikepung warga. Pelaku pun berhasil diamankan dan sempat dihajar massa.

Namun, pelaku masih beruntung karena personel Polsek Percut Seituan yang mendapat informasi ini langsung ke lokasi kejadian dan membawanya.

“Pelaku langsung diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Phillip Purba pada Wartawan, Selasa (12/12/2017).

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Desa Bandar Khalifah ini dijerat dengan Pasal 363 KUhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.