PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas menggelar rapat kerja (Raker) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam Pemilu tahun 2019 mendatang, Senin (11/12/2017) di Aula Hotel Barumun Sibuhuan. Kegiatan sosialisasi penataan Dapil ini dibuka Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay diwakili Komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay bersama Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay.

Pada kegiatan ini, turut dihadiri pimpinan partai politik, DPRD, intansi pemerintah yang dihadiri Kakan Kesbang Gojali, Kadis Dukcapil Bermawi Lubis, Kabag Tapem Agus Salim Nasution, Asisten I Setdakab Palas GT. Hamonangan Daulay, dan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay dan Divisi Hukum,
Indra Syahbana Nasution menyebutkan, penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Palas ini sangat penting sebagai salah satu unsur sistem mekanisme perhitungan alokasi kursi pemilu bagi anggota DPRD Kabupaten/kota. Hal ini tentunya diperlukan tabulasi dari semua stakholder terkait Dapil.

"Landasan hukumnya (mengcau pada) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

Tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesataraan suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lain. Ketaatan sistim pemilu yang proporsional, memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil. Integralitas wilayah dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah.

"Coterminus adalah dapil yang dbentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, kohesivitas memperhatikan aspek sejarah,kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas serta kesinamhungan tentang prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pemilu sebelumnya," papar Rahmat.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penata dapil, sambung Rahmat, kecamatan yang memeroleh alokasi lursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 atau lebih kecamatan. Dengan ketentuan gabungan kecamatan tersebut alokasi kursinya paling sedikit 3 kursi paling banyak 12 kursi. Sebaliknya, kecamatan yang memeroleh alokasi lebih dari 12 kursi dibagi menjadi 2 atau lebih terdiri dari bagian kecamatan.

"Simulasi perhitungan kursi di Kabupaten Palas dalam menentukan jumlah kursi yakni 257.434 jiwa = 30 kursi dan menentukan BPPD dari jumlah penduduk 257.434 jiwa = 8.582 jiwa," jelasnya.

Estimasi kursi per kecamatan, tambah dia, yakni Kecamatan Sosopan dengan jumlah penduduk sebanyak 10.386 jiwa, jumlah kursi 1, Barumun Tengah, jumlah penduduk, 19.557 jumlah kursi 2, Kecamatan Huristak jumlah penduduk 17.707 jiwa dengan jumlah kursi 2, di Lubuk Barumun dengan jumlah penduduk 19.549 jiwa ditetapkan jumlah kursi 2, dan di Kecamatan Hutaraja Tinggi dengan jumlah penduduk 43.364 jiwa yakni jumlah kursi 5.

Selanjutnya, kata Rahmat, Kecamatan Ulu Barumun jumlah penduduk 16.733 jiwa jumlah kursi 2, Kecamatan Barumun jumlah penduduk 52.078 jiwa jumlah kursi 6, Kecamatan Sosa jumlah penduduk 38.987 jiwa jumlah kursi 5, Kecamatan Batang Lubu Sutam jumlah penduduk 12.632 jiwa jumlah kursi 1, Kecamatan Barumun Selatan jumlah penduduk 7.702 jiwa jumlah kursi 1, Kecamatan Aek Nabara Barumun jumlah penduduk 12.995 jiwa jumlah kursi 2 dan terakhir Kecamatan Sihapas Barumun jumlah penduduk 5.744 jiwa dengan jumlah kursi 1.