PALAS - KPU Padang Lawas (Palas) menyerahkan syarat dukungan berkas bakal balon pasangan perseorangan Bupati H. Rahmad Pardamean Hasubuan dan Wakilnya Syarul Efendi Hasibuan, kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Palas, di Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan, Senin (11/12/2017). Hal ini dilakukan sesuai tahapan verifikasi faktual yang sudah ditetapkan.

Penyerahan syarat dukungan bakal balon perseorangan ini, dihadiri empat komisioner KPU Palas seperti Komisi Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Komisi Divisi Keuangan dan Logistik, Rahmat Efendi Siregar, Komisi Divisi Tekhnis, Rahmat Habinsaran Daulay dan Komisi Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution serta Sekretaris KPU Palas, H Darwin Hasibuan yang dihadiri 12 Ketua PPK Sekretaris dan Bendahara.

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, melalui Komisi Divisi Tekhnis Rahmat Habinsaran mengatakan, penyerahan berkas dukungan tersebut untuk dilakukannya tahapan verifikasi faktual di tingkat desa oleh PPK dan PPS se Kabupaten Palas.

Di mana, berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan, kandidat bupati dan wakil bupati Palas yang telah diserahkan kepada pihaknya, sekitar 17.723 KTP sebagai syarat dukungan dari masyarakat Kabupaten Palas yang diberikan beberapa waktu lalu.

"Sesuai tahapan, kegiatan verifikasi faktual syarat dukungan dimulai pada tanggal 12 sampai 25 Desember," ujarnya.

Diharapkannya, petugas PPK dan PPS se-Palas agar dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu, dapat tetap mengedepankan sikap independensi dan berkomitmen teguh sesuai dengan peraturan KPU dan jangan ada indikasi melanggar aturan serta kecurangan.

"Jangan ada yang bermain dalam verfikasi faktual ini nantinya. Lakukanlah pekerjaan sesuai aturan. Sebab ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat serta bakal calon," tegas Rahmat.

Dia juga mengingatkan, dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut, para petugas PPK dan PPS tetap menggandeng pengawas pemilu di kecamatan masing-masing.

"Surati dengan resmi Panwaslih kecamatan masing-masinng, untuk pendampingan verifikasi faktual itu. Supaya tidak ada persoalan di kemudian hari," kata Rahmat.

Sebelumnya, Komisi Devisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan menyebutkan, bakal pasangan calon perseorangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan kepada pihaknya.

"Hingga batas akhir tahapan penerimaan berkas tersebut pada tanggal 29 nopember lalu, hanya satu pasangan yaitu H Rahmad Pardamean Hasibuan dan Syahrul Efendi Hasibuan," katanya.

Dia menambahkan, dengan dilaksanakan verifikasi faktual dukungan ini, di tingkat PPK dan PPS nantinya, akan dapat diketahui hasil dukungan memenuhui persayaratan atau tidak.