MEDAN - Terbukti miliki 1 Kilogram sabu, dua terdakwa Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar ‎divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017). "Terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menguasi narkotika goloang IA, bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaifun dan Dani masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy menerima.Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, disebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 20 April 2017, lalu. Keduanya diamankan setelah polisi menyaruh sebagai pembeli sabu dan menyita sabu seberat 1 kilogram