MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta jajaran KPU di delapan kabupaten/kota terutama pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, melakukan pendataan lebih intensif khususnya untuk gelandangan, pengemis dan para pekerja seks komersial (PSK). “Kalau kita berbasis data saja, maka saya bilang ke KPU kabupaten/kota pastikan di instansi lingkungan Anda. Contoh, Dinsos kami tanya punya data tidak gelandangan, pengemis dan pekerja seks komersial (PSK), punya tidak mereka data, sepanjang mereka punya KTP elektronik dan surat keterangan, kita masukkan. Tidak ada hak kita melarangnya. Makanya nanti PPDP Deli Serdang harus turun ke Bandar Baru mendata ke sana,” kata Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik kepada sejumlah wartawan, usai digelarnya forum koordinasi data pemilih terintegrasi dengan menghadiri delapan kabupaten/kota penyelanggara Pilkada di Santika Dyandra Medan, Senin (11/12/2017).

Karena menurut Nazir, penyelenggara Pemilu tidak boleh membiarkan ada masyarakat yang tidak terdata, meskipun orang kurang waras yang selama ini berada di jalan dan bahkan melintas di kantor KPU.

“Mana boleh orang gila yang jalan kaki di depan KPU langsung kita bilang gila, harus kita tanya sepanjang tak dinyatakan gila oleh dokter. KPU tak berwennag menilai orang,” sebutnya.

Demikian halnya terkait meninggal dunia, ujar Nazir menambahkan, KPU kabupaten/kota dalam hal ini PPDP didorong melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah terendah dalam suatu wilayah, guna mendata jumlah orang yang meninggal pada daerah itu.

"Kita coret di data pemilih belum tentu tidak timbul di 2019, karena orang matinya tak bangkit lapor ke Disdukcapil,” paparnya.

Lebih lanjut, berkenaan dengan digelar Forum Koordinasi Data Pemilih Terintegrasi saat ini dalam upaya pengayaan data pemilih pada pelaksanaan pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional termasuk di delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Melalui forum ini, data yang ada di setiap instansi pemerintah, TNI/Polri dan dinas-dinas terkait dalam rangka pengayaan data pemilih kita agar lebih baik lagi,” sebutnya.

Dikatakan Nazir, fakta selama ini bahwa KPU terkesan hanya berkoordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) itu tidak terbantahkan karena dinas tersebut sebagai pemberi data utama.

“Tapi, di lapangan seperti saya ceritakan tadi ketika tanggal 27 Juni 2018 nanti ada orang yang sebenarnya TNI/Polri sudah pensiun, tapi karena KTP elektroniknya atau surat keterangannya masih tertulis tentara atau polisi pasti PPDP kita takut, makanya kita minta Pak Pangdam, Pak Danrem dan Pak Dandim turut hadir, agar mana yang sudah pensiun biar sama-sama kita eksekusi di sini,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu penting agar saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pelaksanaan Pilgusbu dan Pilkada 2018 mendatang diberikan khususnya setelah hak pilihnya dilengkapinya.

"Begitu kita urus dokumen kependudukan aktifnya saat pensiun TNI/Polri, itulah tugas kita merubahnya,” sebutnya.

Jadi ini baru pertemuan awal, terang Nazir kembali, kedepan akan lebih sering, karena di forum ini disampaikan soal pentingnya KTP elekronik dan surat keterangan.

Sementara, berkenaan dengan bakal hilangnya sebanyak 1,7 juta suara dikarenakan belum melakukan perekaman e-KTP di Sumatera Utara.

"Itu tak kita bahas, kami tak mau klaim ini menjadi sesuatu ganjalan komunikasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota. Nanti dibilanglah ‘baper’ kali KPU orang belum selesai kok,” ungkapnya kembali.